Sabtu, 04 September 2010

Mau Dinikahi Tapi Dengan Syarat

Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya:
"Sebagian wali mensyaratkan terhadap suami putrinya agar melanjutkan studi istrinya dan bekerja setelah lulus pada saat akad pernikahan; apakah syarat ini dibolehkan? Apakah hukum seandainya ia tidak melaksanakannya setelah pernikahan?"

Jawaban:
Syarat yang diajukan terhadap suami, jika tidak diharamkan secara syar'i dan dia rela dengan syarat tersebut, maka itu menjadi keharusan atasnya. Yakni, dia harus melaksanakannya, berdasarkan sabda Nabi

"Sesungguhnya syarat yang paling layak engkau penuhi ialah apa yang membuat kemaluan (wanita) dihalalkan untukmu" (HR.Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Tetapi tidak sepatutnya istri dan keluarganya mensyaratkan seperti yang tersebut dalam pertanyaan. Bahkan sepatutnya mereka menjadikan perkara itu sebagai kesepakatan diantara suami istri pasca pernikahan.

Seperti diketahui bahwa suami menikahi wanita untuk dijadikan sebagai istri yang mendidik anak-anaknya dan memperbaiki keadaannya, bukan menjadi wanita karir yang tidak dilihatnya kecuali di sebagian waktu. Memudahkan dalam perkara semacam ini dan tidak mensyaratkan sedikitpun dari hal itu adalah yang lebih utama dan lebih baik.

Fataawaa Islamiyah li Majmuu'ah minal Masyaayiikh (III/158), dikutip dari "Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z" karya Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, penerbit Pustaka Ibnu Katsir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar